Sesuai amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020, Pasal 6 Ayat (4) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Pemerintah Desa Rakit melaksanakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Validasi, Finalisasi dan Penetapan Calon Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021 pada Hari Rabu, 20 Januari 2021.
Musyawarah Desa dihadiri oleh Forkompincam Rakit, yaitu Barijadi Djumpaedo, S.Sos selaku Camat Rakit, Pemerintah Desa Rakit, BPD Desa Rakit, ketua LP3M, KPMD, dan Ketua RT.
Musyawarah dipimpin oleh Ketua BPD Desa Rakit, beliau bapak Subarkah, S.Pd.I kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Desa Rakit, dan Camat Rakit. Beliau Bapak Camat Rakit menyampaikan bahwa BLT Dana Desa harus tepat sasaran, dan calon penerima diharapkan harus benar-benar memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya, yaitu kebutuhan primer khususnya pangan sehari-hari, bukan untuk memenuhi kebutuhan sekunder.
Hasil musyawarah menetapkan ada 60 calon penerima manfaat BLT Dana Desa Desa Rakit Tahun 2021.