Sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat No. 1 Tahun 2018 pasal 2 ayat 1(g), Pemerintah Desa WAJIB mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang salah satunya adalah Laporan Realisasi APBDes TA 2020 dalam bentuk dokumen dan banner tranparansi anggaran tahun sebelumnya. Saat ini memasuki tahun 2021, maka Pemerintah Desa Rakit melakukan pemasangan banner realisasi APBDesa tahun 2020 di beberapa titik yang strategis dan bisa di baca oleh khalayak umum.