Kamis, 16 Juni 2022, Operator SIAK Desa Rakit mengikuti rapat koordinasi Petugas Pelayanan Desa Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK) se Kecamatan Rakit. Kegiatan diikuti oleh seluruh operator SIAK dari 11 desa dan operator SIAK Kecamatan Rakit yang dihadiri oleh narasumber dari Dindukcapil Banjarnegara yaitu Kepala Seksi Capil/Catatan sipil Bpk. Akhmad Pujiono dan Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Bpk. Fajar Mulyadi.
Kegiatan rakor membahas tentang aturan terbaru tentang pengajuan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kepengurusan dokumen kependudukan, baik AKTA CAPIL, maupun dokumen kependudukan lain seperti KK, KTP, KIA, dsb. Aturan tersebut termasuk salah satunya yaitu aturan penulisan nama. Yang terrangkum dalam PERMENDAGRI No. 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama.
Selain itu, operator/PPD dan PPK saling berbagi kendala dan menanyakan hal-hal yang perlu dikonsultasikan dengan narasumber. Supaya dapat ditemukan solusi dari kendala masing-masing petugas.