Rabu, 29 Januari 2020, POLSEK RAKIT melaksanakan sambang dan sosialisasi tentang larangan pungutan liar kepada Perangkat Desa Rakit Kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kanit Bimas Polsek Rakit Aiptu Mukhsin, bersama dengan Kepala SPKT Brigadir Agung, dan anggota Brigadir Febi memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada perangkat Desa Rakit agar tidak melakukan pungutan liar kepada masyarakat. kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa dan warga, pemberi dan penerima pungli, merupakan pelanggaran hukum.