Banjarnegara- Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah mengeluarkan peraturan dibawah Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Tim Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Kabupaten Banjarnegara dibantu oleh seluruh satgas di wilayah masing-masing telah menggelar operasi masker dalam rangka mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran penyakit COVID-19.
Operasi masker ini telah dimulai tanggal 31 Agustus dan rencananya akan dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 September 2020 demi menciptakan Banjarnegara yang sehat dan terbebas dari penularan virus Corona.
Di Kecamatan Rakit khususnya, operasi masker yang telah dilakukan berfokus pada tempat-tempat ramai seperti di dekat pasar yaitu di Desa Rakit dan Lengkong, serta di depan Kantor Polsek Rakit. Tim satgas pelaksana operasi terdiri atas personil dari Polsek Rakit sebagai Bhabinkamtibmas, petugas kesehatan Puskesmas Rakit 1 dan 2, Personil dari Koramil 15 / Rakit selaku Babinsa di wilayah Kecamatan Rakit, dan Bapak Camat Barijadi Djumpaedo pun turut andil dalam operasi masker, serta beberapa Staf Kecamatan Rakit dan Perangkat Desa.
Pengendara dan pejalan kaki yang lewat dan melanggar (tidak menggunakan masker) dicek suhu badannya oleh petugas kesehatan, kemudian dicatat identitasnya. Para pelanggar diberikan teguran dan edukasi pentingnya menggunakan masker di tengah masa pandemi ini. Karena sekarang ini mulai banyak masyarakat yang menyepelekan dan acuh, sehingga keluar rumah tidak menggunakan masker. Padahal peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan bersama.