Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 Pasal 6 Ayat (4) Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 24 bagian b point 3 yaitu penetapan penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa dan Hasil Musyawarah Desa Khusus Validasi, Finalisasi dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021 pada tanggal 22 januari 2021 yang tertuang dalam Peraturan Kepala Desa Rakit Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2021, Pemerintah Desa Rakit melaksanakan penyaluran BLT Dana Desa untuk bulan kesatu pada hari Rabu, 24 Maret 2021 di Balai Desa Rakit.
Jumlah penerima BLT DD Tahun 2021 Desa Rakit ada 60 KPM. Penyaluran Dana BLT DD dilakukan secara langsung dan tunai dengan penerima dating ke balaidesa dan wajib mematuhi protokol kesehatan.